wudhu

on Sabtu, 31 Mei 2014

1.Pendahuluan
            Wudhu  merupakan syarat sah dari shalat, shalat bias di kerjakan sesudah seseorang mengerjakan wudhu dengan sempurna dan memenuhi rukun dan syarat wudhu tersebut. Dan wudhu pun mempunyai banyak keutamaan di antaranya berwudhu dengan benar akan menghapus kesalahan dan dosa-dosa kecil yang telah lewat, dan masih banyak lagi keutamaan wudhu. Rasulullah S.A.W bersabda:
. أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ
“Humran budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu seperti cara aku berwudlu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Aku juga telah mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu’.” Ibnu Syihab berkata, “Ulama-ulama kami berkata, ‘Wudlu ini adalah wudlu yang paling sempurnya yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan shalat[1]
1.1 Pokok permasalahan
1.      Apa yang arti wudhu itu?
2.      Bagaimana cara wudhu yang sempurna itu? Apa saja yang kita basuh?
3.      Apa keutamaan wudhu?

A.    pengertian
Wudhu secara bahasa: dari asal kata “al wadaa’ah”, yaitu kebersihan dan kesegaran.[2] Dan Secara istilah: Memakai air untuk anggota tertentu (wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki) menghilangkan apa yang menghalangi untuk sholat dan selainnya.
Allah S.W.T berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.[3]
Dan di dalam hadis juga di sebutkan:
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga dia berwudhu”.[4]
Dengan kata lain wudhu merupakan syarat sah dari shalat, tanpa adanya wudhu maka shalat kita akan menjadi sia-sia.
B.     Keutamaan wudhu

Wudhu memiliki banya keutamaan di antaranya:
1.      Berwudhu dengan benar dan sempurna akan menghapus akan menghapus kesalahan dan dosa-dosa kecil yang telah lalu.
2.      Meningkatkan derajat pelakunya.
3.      Pada hari kiamat nanti anggota tubuh orang yang berwudhu secara sempurna akan bersinar.




C.     Fardhu wudhu

Fardhu wudhu ada 6, yaitu:

1.      Niat ketika membasuh wajah.niat secara bahasa menyengaja. secara istilah menyegaja sesuatu berserta dengan pekerjaannya. Sehinnga akan mengecualian azam.[5] Niat wajib di barengkan ketika awal membasuh muka.dan juga boleh meletakan niat di tengah namun wajib mengulangi basuhan yang telah terjadi sebelum niat itu.[6] 
2.      Membasuh wajah. Batasan wajah secara vertical dari tempat tumbuhnya rambut sampai pertemuan dua rahang. Secara horizontal 2 telingan.ketika pada wajah terdapat rambut yang tipis atau tebal maka wajib mendatangkan air kepadanya. Batasan tebal dan tipi itu di pandang dari muhotob yang bisa melihat kulit wajah.dan di kecualikan untuk rambut milik wanita atau khunsa baik tebal ataupun tipis hukumnya wajib mendatangkan air itu sama.
3.      Membasuh kedua tangan hingga dua siku. Yang di maksud kedua tanggan menurut fuqoha’ ujung jari sampai siku berbeda pada pembahasan syariqoh dan lainnya. Karena yang di khendaki kedua tanggan dari ujung-ujung jari sampai kedua pegelangan tangan. Wajib membasuh kedua tanggan juga wajib membasuh semua yang ada di tnggan seperti kotoran-kotoran yang ada di bawah kuku, kutil dll.
4.      Membasuh sebagian kepala. pengusapan ini tidak tertentu harus mengunakan tangan tetapi boleh juga mengunakan kain bahkan meletakan tanggan yang basah tanpa mengerakan.
5.      Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. Pembahasannya sama dengan kedua tangan dengan artian wajibnya membasuh segala seuatu yang ada di kaki.
6.      Tartib.meletakan segala sesuatu pada tempatnya kewajiban ini berdasarkan hadist

Dan sebagian ulama’ menambahi satu yaitu airnya harus suci.[7]

D.    Sunah wudhu

Sunah wudhu ada 11 perkara:

1.      Membaca bismillah.dan lebih lengkapnya membaca bismillaahir rahmaanir rahiim.sebelum membaca bismillah di sunahkan membaca Ta’awuwudz dan di sunahkan lagi membaca syahadatain, kemudia mambaca “Alhamdu lilaahi ladzi ja’alal maa’a thahuuraan” dan apabila membaca di awal boleh membaca di tengah.
2.      Membasuh kedua telapak tangan sampai dengan pergelangan.
3.      Berkumur. Dan Menghisap air kedalam hidung.dan yang lebih utama keduanya itu di kumpulkan jadi satu.
4.      Membasuh seluruh kepala.cara mengusap yaitu meletakan dua tangan pada bagian kepala depan, dalam posisi dua telunjuk bertemu, dan dua ibu jari pada pelepis kanan dan kiri, lalu memutar kebelakang berporos pada dua ibu jari, sampai tengkuk lalu mengembalikan ke depan.
5.      Mengusap dalam dan luar kedua telinga. dan tidak ada kesunanhan mengusap leher karena tidak ada dasarnya. Caranya ibu jari di garakan untuk merata bagian telinga yang belakang. Kemudian kedua telapak tangan di basahi air terus di pertemukan kedua telinga.
6.      Menyelayelani jengot yang tebal. Untuk orang laki-laki yang memiliki jengot yang tebal harus di tekan-tekan dengan jari pada sela rambut jenggotnya. Dan untuk orang laki-laki, perempuan, atau banci. Wajib menyampaikan air pada sela-sela rambut jenggot.
7.      Menyelayelani jari tangan dan jari kaki
8.      Mendahulukan yang kanan kemudian yang kiri
9.      Sunah tiga kali
10.  Terus menerus. Maksudnya antara dua anggota tidak boleh berhenti lama, tetapi segera di lakukan pencucian satu anggota dari anggota yang lainnya.sambung menyambung dalam wudhu itu di sunahkan bagi selain orang yang dalam keadaan dharurot.

E.     Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu

Hal yang bisa membatalkan wudhu itu ada 6 perkara:
1.      Adanya suatu yang keluar dari dua lubang.[8] Seperti kencing atau kotoran ataupun yang tidak biasa seperti batu atau darah.kecuali mani yang keluar dari orang mempunyai wudhu sebab ihtilam dalam posisi duduk yang yang pantatnya tidak berubah dari tempat semula dan pantatnya pada bumi. 
2.      Tidur yang tidak dalam keadaan menetap.  Hal ini di kecualikan pada orang yang duduknya tidak menetap atau dengan posisi berdiri dan tengkurap.
3.      Hilangnya akal atau kesadaran sebab mabuk atau sakit. Ataupun gila dan ayanen juga menjadi sebab batalnya wudhu.
4.      Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,[9] tanpa adanya penghalang. Meskipun sudah menjadi mayit.yang maksud laki-laki atau perempuan disini adalah sudah mencapai batas syahwat.
5.      Menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tanggan yang luar. Baik laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, hidup atau mati. Dan juga Menyentuh lubang dubur. [10]menurut qaul imam syafi’I yang baru. [11]























Daftar Pustaka
Muhammad bin Qosim al-Ghozi,. Fathul Qorib Mujib,Surabaya, al-Haromain,2005.
Ibnu Hajar al-Asqolani,. Fathul Baari, Maktabah Darussalam, 1997
Zainudin bin Abdul Aziz,. Fathul Mu’in,Bojonegoro, nadha ar-Rofiqi,2011.
Abi Sujak, Bajuri, bairut,Lebanon, 2005.
Abi Hamid Muhammad, Bidayatul Hidayah, Lebanon, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1111


[1] .Shahih Bukhari 158 dan Shahih Muslim 226

[2]  Ibnu Hajar al-Asqalani, fathul baari (Maktabah Darussalam, 1418 H./1997M)  juz 2
[3] Al-Maidah ayat 6
[4]Bukhari dan muslim, Shahih Bukhari  dan Shahih Muslim (haromain,) 225 135

[5] Mengahirkan pekerjan dari apa yang di kehendaki.
[6] Zainudin bin abdul aziz, fathul mu’in(Nadha al-Arofiqi,..) 5
[7] Berlandaskan bahwa debu di jadikan sebuah rukun dalam tayamum
[8] Qobul dan dubur
[9] Orang yang haram di kawin karena masih ada hubungan tali nasab.
[10] Bertemunya lubang yang menembus
[11] Muhammad bin Qosim al-Ghozi, fathul qorib ( al-Haromain,2005) 6

0 komentar:

Posting Komentar