1.Pendahuluan
Wudhu merupakan syarat sah dari shalat, shalat bias
di kerjakan sesudah seseorang mengerjakan wudhu dengan sempurna dan memenuhi
rukun dan syarat wudhu tersebut. Dan wudhu pun mempunyai banyak keutamaan di
antaranya berwudhu dengan benar akan menghapus kesalahan dan dosa-dosa kecil
yang telah lewat, dan masih banyak lagi keutamaan wudhu. Rasulullah S.A.W
bersabda:
. أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى
عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا
بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ
وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ
الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى
مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى
الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ
قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ
نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ
رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ
أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ
“Humran budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman
bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak
tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk dan mengeluarkan air dari
hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan
kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan
kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya
dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia
membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman
berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu
seperti cara aku berwudlu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Aku juga telah
mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil
wudlu seperti cara aku berwudlu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan
tidak berkata-kata antara wudlu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan
dosa-dosanya yang telah lalu’.” Ibnu Syihab berkata, “Ulama-ulama kami berkata,
‘Wudlu ini adalah wudlu yang paling sempurnya yang dilakukan oleh seseorang
untuk melakukan shalat[1]
1.1 Pokok permasalahan
1.
Apa
yang arti wudhu itu?
2.
Bagaimana
cara wudhu yang sempurna itu? Apa saja yang kita basuh?
3.
Apa
keutamaan wudhu?
A.
pengertian
Wudhu secara bahasa: dari asal kata “al wadaa’ah”, yaitu
kebersihan dan kesegaran.[2]
Dan Secara istilah: Memakai air untuk anggota tertentu (wajah, kedua tangan,
kepala dan kedua kaki) menghilangkan apa yang menghalangi untuk sholat dan
selainnya.
Allah S.W.T berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.[3]
Dan di dalam hadis juga di sebutkan:
وَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ
أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadas sehingga dia
berwudhu”.[4]
Dengan kata lain wudhu merupakan syarat sah dari shalat, tanpa
adanya wudhu maka shalat kita akan menjadi sia-sia.
B.
Keutamaan wudhu
Wudhu memiliki
banya keutamaan di antaranya:
1.
Berwudhu dengan benar dan sempurna akan
menghapus akan menghapus kesalahan dan dosa-dosa kecil yang telah lalu.
2.
Meningkatkan derajat pelakunya.
3.
Pada hari kiamat nanti anggota tubuh orang yang
berwudhu secara sempurna akan bersinar.
C.
Fardhu wudhu
Fardhu
wudhu ada 6, yaitu:
1.
Niat ketika membasuh wajah.niat
secara bahasa menyengaja. secara istilah menyegaja sesuatu berserta dengan
pekerjaannya. Sehinnga akan mengecualian azam.[5] Niat
wajib di barengkan ketika awal membasuh muka.dan juga boleh meletakan niat di
tengah namun wajib mengulangi basuhan yang telah terjadi sebelum niat itu.[6]
2.
Membasuh wajah. Batasan wajah
secara vertical dari tempat tumbuhnya rambut sampai pertemuan dua rahang. Secara
horizontal 2 telingan.ketika pada wajah terdapat rambut yang tipis atau tebal
maka wajib mendatangkan air kepadanya. Batasan tebal dan tipi itu di pandang dari
muhotob yang bisa melihat kulit wajah.dan di kecualikan untuk rambut milik wanita
atau khunsa baik tebal ataupun tipis hukumnya wajib mendatangkan air itu sama.
3.
Membasuh kedua tangan hingga dua
siku. Yang di maksud kedua tanggan menurut fuqoha’ ujung jari sampai siku
berbeda pada pembahasan syariqoh dan lainnya. Karena yang di khendaki kedua
tanggan dari ujung-ujung jari sampai kedua pegelangan tangan. Wajib membasuh
kedua tanggan juga wajib membasuh semua yang ada di tnggan seperti
kotoran-kotoran yang ada di bawah kuku, kutil dll.
4.
Membasuh sebagian kepala.
pengusapan ini tidak tertentu harus mengunakan tangan tetapi boleh juga
mengunakan kain bahkan meletakan tanggan yang basah tanpa mengerakan.
5.
Membasuh kedua kaki hingga kedua
mata kaki. Pembahasannya sama dengan kedua tangan dengan artian wajibnya
membasuh segala seuatu yang ada di kaki.
6.
Tartib.meletakan segala sesuatu
pada tempatnya kewajiban ini berdasarkan hadist
Dan sebagian ulama’ menambahi satu
yaitu airnya harus suci.[7]
D.
Sunah wudhu
Sunah
wudhu ada 11 perkara:
1.
Membaca bismillah.dan lebih
lengkapnya membaca bismillaahir rahmaanir rahiim.sebelum membaca
bismillah di sunahkan membaca Ta’awuwudz dan di sunahkan lagi membaca
syahadatain, kemudia mambaca “Alhamdu lilaahi ladzi ja’alal maa’a
thahuuraan” dan apabila membaca di awal boleh membaca di tengah.
2.
Membasuh kedua telapak tangan
sampai dengan pergelangan.
3.
Berkumur. Dan Menghisap air kedalam
hidung.dan yang lebih utama keduanya itu di kumpulkan jadi satu.
4.
Membasuh seluruh kepala.cara
mengusap yaitu meletakan dua tangan pada bagian kepala depan, dalam posisi dua
telunjuk bertemu, dan dua ibu jari pada pelepis kanan dan kiri, lalu memutar
kebelakang berporos pada dua ibu jari, sampai tengkuk lalu mengembalikan ke
depan.
5.
Mengusap dalam dan luar kedua
telinga. dan tidak ada kesunanhan mengusap leher karena tidak ada dasarnya. Caranya
ibu jari di garakan untuk merata bagian telinga yang belakang. Kemudian kedua
telapak tangan di basahi air terus di pertemukan kedua telinga.
6.
Menyelayelani jengot yang tebal. Untuk
orang laki-laki yang memiliki jengot yang tebal harus di tekan-tekan dengan
jari pada sela rambut jenggotnya. Dan untuk orang laki-laki, perempuan, atau
banci. Wajib menyampaikan air pada sela-sela rambut jenggot.
7.
Menyelayelani jari tangan dan jari
kaki
8.
Mendahulukan yang kanan kemudian
yang kiri
9.
Sunah tiga kali
10.
Terus menerus. Maksudnya antara dua
anggota tidak boleh berhenti lama, tetapi segera di lakukan pencucian satu
anggota dari anggota yang lainnya.sambung menyambung dalam wudhu itu di
sunahkan bagi selain orang yang dalam keadaan dharurot.
E.
Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu
Hal
yang bisa membatalkan wudhu itu ada 6 perkara:
1.
Adanya suatu yang keluar dari dua
lubang.[8]
Seperti kencing atau kotoran ataupun yang tidak biasa seperti batu atau
darah.kecuali mani yang keluar dari orang mempunyai wudhu sebab ihtilam dalam
posisi duduk yang yang pantatnya tidak berubah dari tempat semula dan pantatnya
pada bumi.
2.
Tidur yang tidak dalam keadaan
menetap. Hal ini di kecualikan pada
orang yang duduknya tidak menetap atau dengan posisi berdiri dan tengkurap.
3.
Hilangnya akal atau kesadaran sebab
mabuk atau sakit. Ataupun gila dan ayanen juga menjadi sebab batalnya wudhu.
4.
Bertemunya dua kulit laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram,[9]
tanpa adanya penghalang. Meskipun sudah menjadi mayit.yang maksud laki-laki atau
perempuan disini adalah sudah mencapai batas syahwat.
5.
Menyentuh kemaluan anak adam dengan
telapak tanggan yang luar. Baik laki-laki atau perempuan, kecil atau besar,
hidup atau mati. Dan juga Menyentuh lubang dubur. [10]menurut
qaul imam syafi’I yang baru. [11]
Daftar Pustaka
Muhammad bin Qosim al-Ghozi,. Fathul
Qorib Mujib,Surabaya, al-Haromain,2005.
Ibnu Hajar al-Asqolani,. Fathul
Baari, Maktabah Darussalam, 1997
Zainudin bin Abdul Aziz,. Fathul
Mu’in,Bojonegoro, nadha ar-Rofiqi,2011.
Abi Sujak, Bajuri,
bairut,Lebanon, 2005.
Abi Hamid Muhammad, Bidayatul
Hidayah, Lebanon, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1111
[5]
Mengahirkan pekerjan dari apa yang di kehendaki.
[6] Zainudin
bin abdul aziz, fathul mu’in(Nadha al-Arofiqi,..) 5
[7]
Berlandaskan bahwa debu di jadikan sebuah rukun dalam tayamum
[8]
Qobul dan dubur
[9]
Orang yang haram di kawin karena masih ada hubungan tali nasab.
[10]
Bertemunya lubang yang menembus
[11] Muhammad
bin Qosim al-Ghozi, fathul qorib ( al-Haromain,2005) 6
0 komentar:
Posting Komentar