Hadis maqbul mardud

on Minggu, 25 Mei 2014
PENDAHULUAN
Hadits,  oleh  umat  Islam  diyakini  sebagai sumber pokok ajaran Islam sesudah  Al-Qur’an.  Dalam  tataran  aplikasinya,  hadits dapat dijadikan hujjah keagamaan  dalam kehidupan dan menempati posisi yang sangat penting dalam kajian  keislaman.  Secara  struktural  hadits  merupakan  sumber   ajaran  Islam setelah  Al-Qur’an  yang  bersifat  global. Artinya,  jika  kita  tidak menemukan penjelasan tentang berbagai problematika kehidupan di dalam Al-Qur’an, maka kita harus dan wajib merujuk pada hadits.  Oleh karena itu, hadits merupakan hal terpenting dan memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu hukum yang tidak termaktub dalam Al-Qur’an.
            Salah satu kajian menarik dalam ilmu hadits adalah meneliti hadits ditinjau atau diterimanya sebagai hujjah atau dasar hukum ajaran Islam. Terkait dengan sisi kehujjatannya, hadist dibagi menjadi maqbul dan mardud.
Kualitas  keshahihan  suatu  hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama  hadits-hadits  yang  bertentangan  dengan  hadits,  atau dalil lain yang lebih  kuat.  Dalam   hal   ini,  maka   kajian    makalah   ini  diperlukan  untuk mengetahui  apakah  suatu  hadits  dapat dijadikan hujjah syar’iyyah atau tidak.
1.1  rumusan masalah
1.      apa pengertian hadis maqbul dan mardud itu?
2.      Apa saja pembagian hadist maqbul dan mardud itu?
3.      Hadist apa saja yang bisa dijadikan hujjah?
1.2  tujuan penulisan
1.      memberi pengetahuan kepada pembaca akan hadist maqbul dan mardud.
2.      memberikan pengetahuan kepada pembaca akan pembagian hadist maqbul dan mardud.
3.      memberikan pengetahuan kepada pembaca akan hadist yang bisa dijadikan hujjah.
Pembahasan
Hadist yang bisa digunakan sebagai hujjah itu ada dua yaitu hadits maqbul dan mardud. Dan akan kami jelaskan pengertian hadits maqbul dan mardud dan juga macam-macamnya sebagai berikut:
A.   hadis maqbul
1.      pengertian
maqbul secara etimologi berarti yang diambil, yang diterima dan yang di benarkan. Sedangkan secara termologi, hadits maqbul adalah hadist yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya. Atau lebih jelasnya hadist maqbul itu adalah hadits yang bisa dijadikan/ diterima sebagai hujjah. Diantara syarat maqbul suatu hadis adalah berhubungan erat dengan sanad hadis tersebut, yakni: (1) sanadnya bersambung, (2) diriwayatkan oleh rawi yang adil, (3) dan dlobith. Dan syarat yang berhubungan dengan matan hadis adalah,(4) hadisnya tidak syadz, dan (5) tidak terdapat padanya I’lat (cacat).[1]
Dalam definisi lain, para muhaditsin berpendapat bahwa hadist maqbul adalah:
مادل دليل على رجحان ثبوته
“ hadist yang menunjukan suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW yang menyabdakannya”
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa hadits maqbul ini wajib diterima sabagai hujjah. Sedangkan yangtermasuk dalam kategori hadits maqbul adalah:
v  Hadits sahih, baik yang lizatihi maupun ligoirihi.
v  Hadist hasan, baik yang lizatihi maupun ligorihi.
Kedua macam hadits tersebut wajib diterima, namun para muhaddisin dan para ulama’ yang lain sependapat bahwa tidak semua hadits yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadits-hadits  yang  telah  dihapuskan  hukumnya  disebabkan  datangnya  hukum atau ketentuan lain yang juga ditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.
2.      Macam dan contohnya
apabila  ditinjau  dari  sifatnya. Maka  hadits  maqbul  terbagi pula menjadi dua, yakni Hadits maqbul yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan ( maqbul ma’mulun bih). Disamping  itu  juga  ada  hadits  maqbul  yang   tidak  dapat   diamalkan ( maqbul ghairu ma’mulin bih).
Berikut ini adalah rincian dari masing-masing hadits tersebut yakni sebagai berikut :
1.      Hadits Maqbul Ma’mulun Bih
Hadits Maqbul Ma’mulun Bih adalah hadits maqbul yang dapat diterima menjadi dan dapat diamalkan. Yang termasuk katogori ini meliputi:
a.   Hadits Muhkam
Al-Muhkam  menurut  bahasa  artinya  yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Yaitu  hadits - hadits  yang  tidak  mempunyai saingan dengan hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada hadits lain yang melawannya.  Dikatakan  muhkam  ialah  karena  dapat  dipakai sebagai hukum lantaran dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikit pun.
Kebanyakan  hadits  tergolong  kepada  jenis ini,  sedangkan yang bertentangan jumlahnya sedikit. Contoh:
حدثنا عبد الله بن يوسف حدثنا الليث قال حدثني سعيد المقبري ابي شريح العدوي قال سمعت أدناي وانصرت عيناي حين تكلم النبي صلى الله عليه وسلم فقل من كان يؤمن بالله واليوم الأخرة جارهز.....(البخاري)
“ telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, menceritakan kepada kami al-Laits, ia berkata , bercerita kepada Said al-maqburi,dari Abu Suraih al-Adawi, ia berkata, saya mendengar dengan kedua telingaku dan melihat dengan kedua mataku manakala Nabi S.A.W bercakap-capak beliau S.A.W bersabda:” barang siapa percaya kepada allah dan hari ahir, hendaklah ia memulyakan tetangganya”. (bukhori)
b.  Hadits Mukhtalif
Mukhtalif artinya adalah yang  bertentangan  atau  yang  berselisih.  Sedangkan secara  istilah  ialah  hadits  yang  diterima   namun   pada  zhahirnya  kelihatan bertentangan   dengan  hadits  maqbul  lainnya  dalam   maknanya,  akan  tetapi memungkinkan  untuk  dikompromikan  antara  keduanya.  Kedua  buah  hadits yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.
Untuk mendudukan hadits-hadits yang mukalif ini para ulama’ mengunakan dua cara yaitu:
Ø  Thariqotul jam’i, yaitu mengumpulkan hadits-hadits yang kelihatan berlawanan yang kemudian didudukan satu-persatu sehingga semua hadits tersebut dapat dipakai.
Ø  Thariqotut tarjih, yaitu hadits-hadits yang dhahir kelihatan bertentangan satu dengan yang lain kemudian dicari keterangan yang paling kuat.
Dalam menyikapi hadits atau riwayat yang muktalif para ulama’ selalu memakai thariqatul jam’i lebih dahulu, karena dengan cara ini semua dalil dapat dipakai. Setelah benar-benar tidak ada jalan untuk menjama’ baru mereka menempuh cara thariqatut tajrih sebagai usaha terahir. Contoh:
حدثننا يحيي بن يحي اخبرنا  داود بن عبد الرحمن ععن عمرو بن جابر بن ريد أبي الشعثاء عن ابن عباس أنه قال تزوج رسول الله عليه وسلم ميمونة وهو محرم (مسلم)
“.... dari Ibnu Abbas Bahwasannya Rasulullah telah menikahi maimunah, sedang beliau dalam ihram.(muslim)
.....عن يزيد بن الأصم عن ميمونة قلت تزوخني رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو حلال(مسلم)
“dari yazid bin asham dari maimunah, ia berkata rasulullah saw menikahiku sedang beliau sedang dalam ihlal(keluar dari ihram).” Muslim
Kedua riwayat tersebut drajatnya sama-sama shahih. Dan jika diihat terdapat pertentangan antara keduanya. Oleh karena itu, para ulama’ ada yang mengunakan thariqatul jam’i ada yang thariqatut tajrih.
c.   Hadits Rajih
Yaitu sebuah hadits yang  terkuat  diantara  dua  buah  hadits  yang  berlawanan maksudnya. Riwayat yang tidak dipakai dinamai marjuh artinya yang tidak diberati, yang tidak kuat.
            Contoh hadits rajih dapat dilihat pada bahasan sebelumnya tentang riwayat yang mengatakan nabi menikah saat ihlal. Riwayat yazid bin asham itu disebut rajih dan riwayat ibnu abbas di sebut marjuh.
d.   Hadits Nasikh
Yakni  hadits  yang  datang  lebih  akhir, yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya.
Hadits yang dihapuskan ketentuan hukumnya dinamakan mansukh.
قال رسول الله صلى عليه وسلم لايكلن احدكم من نسكه بعد ثلاث (الشافعي)
“ Rasulullah saw bersabda : janganlah salah seorang diantara kamu memakan daging kurban sudah tiga hari.” (imam syafi’i)
Larangan memakan daging kurban yang sudah tiga hari itu disebut “ hukum”. Kemudian hukum dihapuskan oleh nabi sendiri dengan sabdanya:
نهيتكم عن لحوم الأضاخي ان لاتكولها بعد ثلاث فكلوا وانفيعوا بها فى اسفركم (الإعتبار)
“aku pernah melarang kamu tentang daging kurban bahwa jangan kamu makan dia sesudah tiga hari, tetapi (sekarang) makanlah dan gunakan dalam pelayaran-pelayaran kamu.” (al-I’tibar)
Hadits yang pertama dinamakan mansukh, artinya yang dihapuskan karena hukum yang ada padanya sudah tidak terpakai lagi. Hadits yang kedua di sebut nasikh, yang menghapuskan hukum yang ada pada hadits yang pertama.
1.      Hadits Maqbul Ghairu Ma’mul bih
Hadits Maqbul Ghairu ma”mul bih ialah hadits hadits maqbul yang tidak bisa di amalkan. Antara lain:
a.    Hadits Mutasyabih
Matasybih artinya yang samar. Yakni   hadits   yang samar/ sukar   dipahami  dan tidak bisa diketauhi maksud dan tujuannya.  Ketentuan  hadits  mutasyabih  ini  ialah harus diimankan adanya, tetapi tidak boleh diamalkan.
Contoh:
انه ليعان على قلبي واني لاستغفر الله في اليوم مائة مرة (مسلم)
" sesungguhnya tertutup hatiku. Dan aku akan meminta maaf kepada allah dalam sehari seratus kali” (muslim)
Arti hadits tersubut sudah jelas tetapi tentang maksudnya dan tujuanya para ulama’ berbeda pendapat. Dalam sarah muslim terdapat enam pendapat hadits tersebut.
      Hadits mutasyabih sedikit sekali jumlahnya dibandingkan dengan yang muhkam. Sebagian besar mutasyabih itu terdapat pada persoalan-persoalan yang gaib-gaib.
b.     Hadits Mutawaqqaf fihi
Yakni  dua  buah  hadits  maqbul  yang   saling  berlawanan  yang   tidak  dapat  di  kompromikan,  ditarjihkan  dan  dinasakhkan.  Kedua  hadits  ini  hendaklah dibekukan sementara.
c.    Hadits Marjuh
Yakni   sebuah hadits maqbul yang  ditenggang  oleh  hadits  Maqbul  lain yang lebih  kuat.  Kalau  yang  ditenggang  itu  bukan  hadits  maqbul, bukan disebut hadits marjuh.
d.    Hadits Mansukh
Secara   bahasa   mansukh   artinya   yang  dihapus,  Yakni hadits maqbul  yang  telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.
B. Hadis Mardud
     1.    Pengertian
                   Mardud menurut bahasa berarti yang di tolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :
مالم يدل علي رجحان ثبوته بل مستوى الا مران
hadis yang tidak menunjukkan keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjukkan keterangan yang kuat atas ketidakadaanya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan.”
                    Ada juga yang mena’rifkan hadis mardud adalah:
مالم توجد فيه صفة القبول
hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis maqbul.
                Dalam definisi yang ekstrim disebutkan bahwa hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi dhaif.
                Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka sebaliknya setiap hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh di amalkan.              
   2.  Macam dan contohnya
                   a.  Adanya kekurangan  pada rawi
                        Dalam hal ini, kekurangan pada perawinya disebabkan oleh ketidakadilannya maupun                                                                                
                        Kehafalanya. Yang termasuk dalam kriteria ini antara lain:
1)      Dusta
Contohnya:
من قال لااله الله من تلك الكامة طائرله سبعون الف لسان سبعون الف لغة
Barang siapa mengucap “ Laa ilaaha illallah” maka Allah akan menjadikan dari kalimat itu, seekor burung yang mempunyai 70.000 bahasa.”
Sebagian orang menganggap perkataan tersebut adalah hadis nabi SAW, padahal sebenarnya itu adalah perkataan kaum zindiq.
Zindiq adalah orang yang menunjuk-nunjukkan bahwa ia beriman tapi batinnya kufur. Riwayat yang demikian merupakan hadis maudlu’.
2)      Tertuduh dusta, yang diriwayatkannya termasuk hadis matruk.  
Contohnya:
من تزوج قبل ان يحج فقد بدآ بلمعصية
barang siapa menikah sebelum berhaji, maka sesungguhnya ia telah mulai mengerjakan maksiat”
Dalam sanad hadis tersebut ada seorang rawi yang bernama Ahmad bin Jumhur, ia dituduh berdusta dan hadis tersebut hanya diriwayatkan dari perantaraannya saja, tidak ada dari yang lainya.
3)      Tidak diketahui identitasnya, yang diriwayatkannya dinamakan hadis mubham. Contohnya:
عن محمد قال: ثني بعض ال بكر ان عائشة كانت تقول: ما فقد جسد رسول الله ولكن الله  اسرى بروحه.(الطير)
 Dari Muhammad ia berkata: telah menceritakan kepadaku salah seorang keluarga Abu Bakr, bahwa ‘Aisyah pernah berkata: “Tidak hilang tubuh Rasululloh SAW, tetapi Allah isra’kan ruhnya. (at-Thabari)
Dalam sanad hadis tersebut  ada perkataan  “salah seorang keluarga”, siapa yang dimaksud dengan kata itu belum jelas. Muhammad tidak menyebutkan nama orang yang dimaksud , yang demikian dinamakan hadis mubham.
                  b.  Sanadnya tidak bersambung
                        1)   Kalau yang digugurkan sanad pertama disebut hadis mu’allaq
                        2)   Kalau yang digugurkan sahabat disebut hadis mursal
3)   kalau yang di gugurkan itu dua rawi atau lebih berturut-turut di sebut hadits mu’dlal
4) jika berturut-turut di sebut hadist munqothi’
C.  matan yang bermasalah
Selain karna dua hal di atas, kedhoifan suatu hadist bisa juga terjadi karena kelemahan pada matan. Hadist dhoif yang di sebabkan suatu sifat pada matan ialah hadist mauquf dan maqthu’.
DAFTAR PUSTAKA
1)     H. Mahmud Aziz dan Mahmud Yunus. Ilmu Mustholah Hadis. Jakarta:PT Hadikarya Agung. 1984. h. 96
2)     Drs. Fatchurrahman.. Ikhtishar Mushthalahu’l hadits. Bandung: PT Alma’arif, 1974. h. 150
3)     M. Yusron, S.PdI. Pohon Ilmu Hadits. http//: www.darussholah.com
4)     http://mufdil.wordpress.com/2009/08/06/hadits-maqbul-dan-hadits-mardud/#_ftn6

2 komentar:

GRAWITA NUGRAHA CIPTA MANGGALA EKA PUTRA mengatakan...

syukron katsir ya akhi..
izin sedot..

Nia Ariska mengatakan...

syukron katsirr.............

Posting Komentar